AD/ART
AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
PANGKALAN
MA NASYRUL ULUM
06.205
– 06.206
I.
PERUMUSAN ANGGARAN
DASAR AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI PANGKALAN MA NASYRUL ULUM
BAB I
Pasal 1
PENDAHULUAN
1.
Setiap sekolah pasti membutuhkan
sebuah Organisasi ( khususnya Pramuka ) yang bergerak di bidang pendidikan,
Bela Negara dan sebagai Organisasi terdepan (Pendidikan di Luar Sekolah)
2.
Organisasi Pramuka dibawah naungan
OSIS
Pasal 2
TUJUAN
1. Membantu tujuan Pembangunan Bangsa dalam membentuk manusia yang
baik, berwawasan Nusantara, Berjiwa ksatria, bertanggungjawab yang sesuai dengan
Kode Etik Pramuka.
2. Membina watak siswa-siswi ke arah yang positif
3. Memperkuat tali siraturahmi antar sesama anggota Pramuka
Pasal 3
KIASAN DASAR
Adat Istiadat Ambalan adalah
ciri atau identitas dari sebuah Gugus depan di tingkat Penegak.
Pasal 4
PENETAPAN DAN KETENTUAN
1. Adat Ambalan adalah Ciri khas dari ambalan kepramukaan
2. Adat Ambalan adalah kepribadian Ambalan kepramukaan, Pelaksanaan
dan pengawasan adat ambalan adalah tugas dari Dewan Kehormatan
3. Adat ambalan dapat disempurnakan atau diperbaharui oleh Dewan
Istimewa
4. Adat Istiadat Ambalan, hendaknya :
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi
Tidak menyimpang dari Gerakan Pramuka dan bisa disesuaikan
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi
Tidak menyimpang dari Gerakan Pramuka dan bisa disesuaikan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
MASA TAMU
1. Dilaksanakan sebelum menjadi anggota penegak
2. Sekurang-kurangnya 2
periode di Ambalan kepramukaan
Pasal 6
MASA CALON
1. Berlaku setelah selesai masa calon
2. Diadakan upacara peresmian calon
3. Upacara peresmian calon di atur oleh Dewan Kehormatan
Pasal 7
PERANTARA
1. Untuk seseorang yang mengajukan masa calon, ia berhak mencalonkan
prantara yang dipercaya
2. Yang jadi perantara minimal sudah Bantara
Pasal 8
MASA TABU
1. Berlaku setelah habis masa calon
2. Sudah memenuhi syarat untuk menjadi penegak Bantara
3. Mengajukan usul kepada Dewan Kehormatan
4. Masa tabu mimimal 1 minggu
Pasal 9
PELANTIKAN
1. Memenuhi syarat Pelantikan Penegak Bantara
-
Sudah melewati masa tabu
-
Mengisi SKU minimal 28 poin
-
Mengajukan Permohonan tertulis
kepada Dewan Kehormatan
-
Ketentuan lain di atur oleh dewan
kehormatan
2. Syarat pelantikan Penegak Laksana
-
Sudah Penegak Bantara
-
Memenuhi SKU Laksana
-
Ketentuan lain di atur oleh dewan
kehormatan
Pasal 10
KEDUDUKAN DAN PERATURAN
1. Sebelum dan sesudah pelatihan hendaknya diawali dan diakhiri
dengan doa dan dalam acara tertentu di bacakan shandi Ambalan
Cara Berdo’a : tangan kiri di lipat dan sikut kiri dipegang oleh tangan kanan (seperti gerakan di dalam sholat), kepala menunduk dan mata dipejamkan.
Cara Berdo’a : tangan kiri di lipat dan sikut kiri dipegang oleh tangan kanan (seperti gerakan di dalam sholat), kepala menunduk dan mata dipejamkan.
2. Kursi yang paling depan di isi semua, Laki-laki dikanan dan
perempuan disebelah kiri.
3. Sikap duduk anggota
-
Tangan dilipat
-
Mulut di tutup kecuali minta izin
terdahulu
-
Bila ingin mengeluarkan
pertanyaan, mengangkat tangan terlebih dahulu
4. Tidak boleh makan sambil memakai setangan leher ( kacu ) kecuali
disimpan di pundak sebelah kiri, dimasukan dan untuk perempuan di buka dan
dimasukkan kedalam saku.
5. Awal latihan harus menyanyikan hymne Pramuka bersama-sama
6. Masuk ruangan mengucapkan
salam ambalan
7. Selalu menjaga adat ambalan dan menjaga nama baik ambalan serta
sekolah
8. Membayar iuran
9. Latihan dapat bersama atau terpisah
10. Sebelum latihan wajib membaca Sandi Ambalan sambil berdiri
dengan posisi tangan kanan dikepal lalu diletakan di tubuh bagian detak jantung
Pasal 11
PERKEMAHAN
1. Mengetahui lokasi perkemahan
2. Aturan perkemahan di atur oleh panitia dan Pembina
Pasal 12
SALAM AMBALAN
1. Salam Ambalan dilakukan dengan lengan kanan diposisikan ke kanan
(seperti lencang kanan) dan kepalan tangan kanan berada di depan pundak.
2. Salam Ambalan dilakukan bila :
- Bertemu dengan sesama anggota Ambalan KI SHOLEH & NYI SUNDARI
- Melaksanakan latihan rutin
- Bertemu dengan sesama anggota Ambalan KI SHOLEH & NYI SUNDARI
- Melaksanakan latihan rutin
Pasal 13
SANKSI
1. Anggota yang melanggar Adat Ambalan dikenakan sanksi.
2. Ketentuan sanksi mencerminkan
a. Kedisiplinan
b. Meningkatkan rasa tanggungjawab
a. Kedisiplinan
b. Meningkatkan rasa tanggungjawab
Pasal 14
TAMBAHAN / PERUBAHAN
1. Segala yang berlaku diatas atau mendesak bisa dirubah atau
diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris
2. Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan
Kehormatan (Alumni)
S A N D I A M B A L A N
SANDI AMBALAN KI SHOLEH
Kehormatan itu suci
Janganlah kurang amalan dalam
kesukaran
Tenanglah dalam suka, senanglah
dalam duka
Katakanlah selalu yang sebenarnya
Jujur…….,berani…….dan setia
Manusia tidak ada artinya
Jika tidak berguna bagi yang lainnya
Miskin ataupun kaya adalah lahir
Siapun dia bagaimanapun keadaannya
adalah teman kita
Janganlah menghina sesama hidup
Karena kita bukan pencipta kehidupan
SANDI AMBALAN NYI SUNDARI
Kudekap jantungku yang berdenyut
Pancarkan darah di sela tulang
Merah berani dalam kesucian satya
Tiada goyah oleh badai cobaan
Bagai kelapa yang tinggi melambai
Akarnya yang terhujam dalam
keyakinan
Pucuknya yang menjulang dalam
cita-cita
Jika kau ragu
Silakan jalan perturutkan langkahmu
Aku akan tetap berdiri tegak
Ramah, sopan dan dermawan Jadikanlah
sebagai pegangan Untuk mempererat tali persaudaraan
Tegak tubuhnya teguh imannya Pandai
mensyukuri nikmat.
Cilegon,12 Mei 2011
Tombak Jiwa
- AMBALAN KI SHOLEH
- AMBALAN NYI SUNDARI
- AMBALAN KI SHOLEH
- AMBALAN NYI SUNDARI
II.
PERUMUSAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA ORGANISASI PRAMUKA AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI MA NASYRUL ULUM
BAB I
Pasal 1
N A M A
-
Ambalan putra diberi nama : KI
SHOLEH
-
Ambalan putra diberi nama : NYI
SUNDARI
Pasal 2
TEMPAT
1. Ambalan Ki Sholeh dan Nyi Sundari , berada di Kampus MA Nasyrul
Ulum Tegal Bunder Kec.Purwakarta Kel.tegal Bunder Kota Cilegon-Banten
2. Selalu mengadakan kegiatan di gedung MA Nasyrul Ulum
Pasal 3
WAKTU
1. Latihan setiap hari sabtu
2. Latihan diadakan selama 90 menit
3. Jadwal bisa dirubah sesuai kondisi
Pasal 4
D A S A R
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Petunjuk penyelenggaraan Gudep dan penegak.
Pasal 5
AZAS
Semua anggota selalu
berpedoman pada peraturan yang ada.
BAB II
Pasal 6
PAKAIAN DAN TANDA-TANDA
1. Selalu menati adat
istiadat Ambalan
2. Setiap latihan selalu memakai sabuk hitam
3. Tiap latihan berseragam lengkap kecuali yang belum dilantik
4. Dilarang memakai tanda yang belum disahkan
Pasal 7
KELENGKAPAN ORGANISASI
1. Ambalan putra diberi nama : KI SHOLEH
2. Ambalan putri diberi nama : NYI SUNDARI
3. Bendera Ambalan
4. Badge Ambalan
5. Senjata Ambalan
6. Sandi Ambalan
7. Album Pramuka
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1. Anggota Pramuka ambalan KI SHOLEH & NYI SUNDARI
2. Anggota Pramuka Ambalan Putra Ki Sholeh dan Ambalan putri Nyi
Sundari di ambil dari Pendiri Yayasa Nasyrul Ulum
3. Diangkat jadi anggota pramuka Ambalan setelah melewati tahap
Masa tamu
4. Anggota yang ingin keluar dari keanggotaan sebaiknya melapor
kepada Dewan Kerja Ambalan
5. Masa bakti pramuka ambalan selama 2 periode
6. Anggota yang masuk SAKA tidak melepaskan diri dari Ambalan.
Pasal 9
HAK
1. berhak mengeluarkan pendapat
2. berhak mencalonkan diri menjadi dewan ambalan
3. berhak mengeluarkan pembelaan
Pasal 10
KEWAJIBAN
1. Harus selalu menjaga nama baik pramuka Ambalan dan sekolah MA
Nasyrul Ulum
2. Anggota wajib mengikuti kegiatan pramuka ambalan
3. Wajib menaati peraturan Adat Ambalan
4. Anggota wajib mengeluarkan iuran sebesar ( 10.000/bln )
Pasal 11
PENGHASILAN
1. Pramuka mendapat subsidi dari sekolah
2. Mendapat sumbangan wajib dari iuran Anggota
3. Menerima bantuan dari donator yang tidak terkait
Pasal 12
ACARA
1. Setiap kegiatan harus di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Pertemuan kegiatan tidak menganggu jam belajar
3. Harus diumumkan terlebih dahulu ( kegiatan yang akan
dilaksanakan harus di laporkan kepada pihak sekolah dan yayasan )
Pasal 13
MUSYAWARAH
1. Memakai suara terbanyak
2. Pembina mempunyai hak suara atau pendapat
3. Keputusan ada di tangan Pradana
4. Musyawarah tidak sah bila dihadiri kurang dari setengah anggota
Pasal 14
DEWAN KERJA AMBALAN
1. Harus sudah Penegak
2. Dewan Ambalan dipih dalam Musyawarah anggota pramuka Ambalan
3. Jabatan Dewan Ambalan berakhir setelah 2 periode menjabatan
Pasal 15
AD M I N I S T R A S I
1.
Surat menyurat diurus oleh Kerani
2.
Hartaka bertanggung jawab atas keuangan
ambalan
3.
tanggung jawab administrasi ada ditangan
kerani dan wakilnya
4.
Surat menyurat harus seizin dan
ditandatangani oleh Pradana, Pembina, dan Mabigus
5.
Kerani dan Hartaka di bawah tanggung
jawab Pradana
6.
Peminjaman/ pengeluaran barang
Ambalan harus seizin Pradana dan seluruh dewan ambalan
7.
Anggota yang tidak hadir harus melapor
dan memberi surat izin
8.
Selalu melakukan pembukuan dan
menyimpan kearsipan Ambalan
9.
Bila ada surat masuk anggota harus
mengetahuinya
Pasal 16
JABATAN
v
PRADANA
a)
Bertanggungjawab atas kelancaran Organisasi,
adat dan kegiatan di dalam pramuka ambalan
b)
Sebagai Pimpinan dari pada Organisasi
pramuka ambalan
c)
Bertanggungjawab dan berhak
Memutuskan hasil muyawarah
v PEMANGKU ADAT
a) wakil pradana bila pradana berhalangan
b) Pemimpin acara ambalan yang berhubungan dengan adat ambalan
c) Menjaga dan mengawasi adat ambalan
d) Ketua dari anggota penegak
e) Yang mengeluarkan hukuman dari pihak pramuka ambalan
f) Bertanggungjawab langsung dalam pemeliharaan dan kelengkapan
ambalan.
v KERANI
a) Sebagai sekretaris ambalan
b) Mengurus surat-menyurat, pemasukan dan pengeluaran uang pramuka
ambalan
c) Bertanggungjawab kepada Pradana
v HARTAKA
a) Sebagai bendahara ambalan
b) Yang menjaga inventaris ambalan
c) Koordinator keuangan ambalan
d) Merumuskan anggaran keuangan Ambalan melalui musyawarah
CATATAN :
1. Segala yang berlaku diatas bisa dirubah atau diperbaiki melalui
musyawarah Ambalan, dan akan diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan
komisaris
2. Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Alumni
III.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SIFAT KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari bersifat sukarela
dan bertanggung jawab
2. Masa keanggotaan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari adalah seumur
hidup.
Pasal 2
STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ki sholeh Dan Nyi
sundari terdiri dari:
a) Pengurus
Yaitu anggota Ki sholeh Dan Nyi Sundari yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
Yaitu anggota Ki sholeh Dan Nyi Sundari yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b) Anggota
Anggota terdiri dari :
Anggota terdiri dari :
1. Anggota Muda Yaitu anggota Ki sholeh Dan Nyi sundari yang telah
dinyatakan berhasil/lulus Dalam tes awal Perekrutan serta telah
dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda Ki sholeh Dan Nyi Sundari
2. Anggota Senior Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan
memiliki sertifikasi Diklat dasar Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
3. Anggota Purna Yaitu para pendiri awal Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari.
Pasal 3
PELANTIKAN ANGGOTA
1. Pelantikan sebagai anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
ditandai dengan penyerahan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.
2. Pelantikan sebagai anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
dilakukan oleh kepala suku Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari atau yang
mewakili.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berhak untuk mamakai
peralatan dan fasilitas yang dimiliki Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dengan
persetujuan pengurus.
2. Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih
sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3. Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berhak mengikuti
kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul
serta saran baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Menjaga eksistensi Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dengan
segala daya dan upaya yangdipunyai
3. Setiap anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari wajib membantu
pengurus dalam menjalankanprogram kerja organisasi.
4. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar
Rp.1000; / 1 minggu dengan denda keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas
sebesar Rp.1000;/ Minggu
5. Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari wajib menerima dan
melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan
penuh tanggungjawab.
6. Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh
pengurus
Pasal 6
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3. Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik Ambalan Ki
sholeh dan Nyi Sundari makakeanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.
4. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan ad/art Ambalan Ki
sholeh dan Nyi Sundari.
Pasal 7
PEMBELAAN ANGGOTA
1. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk
mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota
2. Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa
diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali
menjadi anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari sesuai dengan jenis
keanggotaannya.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
MUSYAWARAH ANGGOTA AMBALAN KI SHOLEH
DAN NYI SUNDARI
1. Musyawarah Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari memegang
kekuasaan tertinggiorganisasi ambalan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari .
2. Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun
atau lebih jika diperlukan.
3. Musyawarah Anggota bertempat di MA Nasyrul Ulum sebagai pusat
organisasi.
Pasal 9
WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA AMBALAN
KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
1. Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis
Besar Program kegiatan.
2. Memilih Kepala Suku Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dengan
jalan pemilihan secara langsung.
3. Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggung jawaban
pengurus Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.
Pasal 10
PERTEMUAN RUTIN
1. Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI
SUNDARI yangdiselenggarakan oleh pengurus AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI.
2. Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode
kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 11
PENGURUS AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI
SUNDARI
1. Kepengurusan pusat Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dibentuk
dan bertanggung jawab kepadamusyawarah anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari.
2. Kepengurusan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari terdiri dari :
a) Pradana
b) Pemangku adat
c) Kerani, dan
d) Hartaka
3. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan
sesudahnya dapat dipilh kembali untuk jabatan pengurus yang sama.
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan
yang ditetapkan dalamMusyawarah Anggota.
2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam
Musyawarah Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
BAB III
GBPK
GBPK
Pasal 13
GBPK (GARIS BESAR PROGRAM KERJA)
1. GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh
organisasi dalam setiap periodekepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus Ambalan Ki sholeh dan
Nyi Sundari
3. Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari.
4. Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan
dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota Ambalan Ki
sholeh dan Nyi Sundari.
BAB IV
KERJASAMA
KERJASAMA
Pasal 14
KERJASAMA
1. Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berhak bekerja sama dengan
pihak – pihak yang mendukungatau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan
Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari ataumemiliki kepentingan lain dengan
ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART
organisasi.
2. Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui
perundingan.
BAB V
KODE ETIK, LAMBANG, BENDERA DAN BANDANA
KODE ETIK, LAMBANG, BENDERA DAN BANDANA
Pasal 15
KODE ETIK
Kode Etik
Pecinta Alam se-Indonesia seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga
berlaku untuk seluruh anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari. Yang berbunyi
:
anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota
Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari adalah bagian dari masyarakat
Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
tanah air.
Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
tanah air.
Anggota
Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari sadar anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang
Mahakuasa
Sesuai
dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam
sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar
serta menghargai manusia dan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara anggota Ambalan Ki
sholeh dan Nyi Sundari sesuai dengan azas anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan
pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air Selesai
Pasal 16
Lambang
Keterangan :
ARTI BADGE AMBALAN KI SHOLEH
Keterangan :
ARTI BADGE AMBALAN KI SHOLEH
1)
Warna dasar hijau melambangkan kemakmuran dan kesuburan
harapan agar mempunyai kretifitas dalam menciptakan hal yang baru.
2)
Segi enam menandakan Rukun Iman yang akan selalu
menuntun langkah kita.
3)
Al-Qur’an sebagai pusaka ambalan tetap atau pedoman untuk berfikir, berkata, dan bertindak dalam
kehidupan sehari-hari.
4)
Bintang besar di atas melambangkan sinar kebajikan dan keutamaan yang
benar.
5)
Tulisan berbunyi KI Sholeh dan MA Nasyrul
Ulum, melambangkan bahwa Ambalan ini berpangkalan dan bernaung di
MA Nasyrul Ulum Kota Cilegon.
6)
06.205 adalah nomor gudep MA Nasyrul
Ulum Khusus putra
7)
Dua buah tunas kelapa melambangkan Gerakan Pramuka
Indonesia
8)
Tongkat adalah sebagai
pusaka ambalan di sertai Bintang berderet 10 buah yang menandakan pengamalan
dasadarma dan tri satya
9)
Lima tingkatan tangga menandakan
keihlasan,kesederhanaan,berdikari,ukhuwah Islamiah,dan kebebasan, serta
kesungguhan untuk selalu terus berusaha demi mencapai tujuan bersama dengan
langkah demi langkah melewati rintangan.
Arti warna
Hijau : Kemakmuran dan kesuburan
Kuning : Kemegahan
Hitam : Keabadian
Merah : Keberanian
ARTI BADGE AMBALAN NYI SUNDARI
1)
Warna dasar biru
melambangkan keluhuran dan keluasan wawasan serta budi pekerti luhur.
2)
Segi enam menandakan Rukun Iman yang akan selalu menuntun langkah kita.
3)
Al-Qur’an sebagai pusaka ambalan tetap atau pedoman untuk berfikir, berkata, dan bertindak
dalam kehidupan sehari-hari.
4)
Bintang besar di atas melambangkan
sinar kebajikan dan keutamaan yang benar.
5)
Tulisan berbunyi Nyi sundari dan MA Nasyrul Ulum, melambangkan bahwa Ambalan ini berpangkalan dan bernaung di MA
Nasyrul Ulum Kota Cilegon.
6)
06.206 adalah nomor gudep MA
Nasyrul Ulum Khusus putrid
7)
Dua buah tunas kelapa melambangkan Gerakan Pramuka Indonesia
8)
Kipas adalah sebagai pusaka
ambalan yang merupakan bahwa kita harus selalu menjunjung tinggi Solidaritas
dan di sertai Bintang berderet 10 buah yang menandakan pengamalan dasadarma dan
tri satya
9)
Lima tingkatan tangga menandakan keihlasan,kesederhanaan,berdikari,ukhuwah Islamiah,dan
kebebasan, serta kesungguhan untuk selalu terus berusaha demi mencapai tujuan
bersama dengan langkah demi langkah melewati rintangan.
Arti warna
Biru :
Keluhuran dan keluasan
Kuning : Kemegahan
Hitam : Keabadian
Merah : Keberanian
Hijau : Kemakmuran dan kesuburan
Pasal 17
BENDERA
Bendera Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari berbentuk persegi panjang berukuran panjang 1,5 meter dan lebar 1 meter
berwarna dasar orange, dengan gambar lambang Ambalan Ki Sholeh dan Nyi Sundari
di tengahnya.
Pasal
18
LENCANA
Lencana Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari berbentuk dua buah telapak tangan kanan dan kiri
BAB VI
PERUBAHAN ART
PERUBAHAN ART
Pasal 19
1. Perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang Ambalan Ki sholeh dan
Nyi Sundari.
2. Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½
+ 1 ( setengah ditambah satu) dari jumlah pengurus Ambalan Ki sholeh dan Nyi
Sundari yang hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Setiap anggota Ambalan Ki sholeh dan
Nyi Sundari dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Setiap anggota Ambalan Ki sholeh dan
Nyi Sundari harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan
dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan
tersendiri.
IV.
RENCANA KERJA
AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI PANGKALAN
MA NASYRUL ULUM
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pasal 1
DASAR
Program kerja tahunan yang di
rumuskan oleh Dewan Komisaris
Pasal 2
POKOK PEMIKIRAN
Segala sesuatu yang ingin dicapai
tidak akan lepas dari apa yang direncanakannya, baik situasi, kondisi,
toleransi, jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, dengan maksud
memajukan Sumber Daya manusia di tubuh Anggota Pramuka khususnya Anggota
Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
Pasal 3
TUJUAN DAN SASARAN
Menciptakan anggota pramuka berjiwa
ksatria, pantang menyerah, jujur dan sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma
BAB II
RENCANA JANGKA PANJANG
RENCANA JANGKA PANJANG
Pasal 5
MUSYAWARAH
Bila ada permasalahan di tubuh
Ambalan wajib dilaksanakan, dan diikuti oleh dewan Komisaris.
Pasal 6
KEMASYARAKATAN
Mengadakan kegiatan bakti social (
satu bulan sekali minggu ke- 4 ).
Pasal 7
PERKEMAHAN
Dilaksanakan sesuai dengan keperluan
dan tidak mengganggu jam belajar mengajar (waktu libur).
Pasal 8
KEGIATAN & PARTISIPASI
Mengikuti Perlombaan atau hari besar
lainnya baik di tingkat provinsi, daerah, cabang maupun ranting.
BAB III
RENCANA JANGKA MENENGAH
RENCANA JANGKA MENENGAH
Pasal 9
KETERAMPILAN
Selalu Mengadakan kegiatan seperti
ketangkasan baris berbaris, lomba bongkar pasang tenda, simulasi korban
kecelakaan dan lainnya ( 2 minggu sekali ).
Pasal 10
PERINGATAN HARI BESAR ISLAM
Disesuaikan dengan kondisi.
Pasal 11
PELANTIKAN
Pelantikan dilakukan diruangan atau
di alam bebas dilaksanakan sekitar 6 bulan sekali.
Pasal 12
BULETIN
Selalu memberikan informasi kepada
para anggota baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Pasal 13
LATIHAN GABUNGAN
Melaksanakan Latihan gabungan dengan
Organisasi yang lain yang mempunyai materi yang sama dengan materi yang ada
dalam pramuka seperti :
·
Kesehatan Latihan bersama
dengan PMR
·
PBB Latihan bersama dengan
Pasus (Paskibra)
·
Berpetualang dialam bebas
dengan Organisasi Pecinta Alam, dan lainnya
BAB IV
RENCANA JANGKA PENDEK
RENCANA JANGKA PENDEK
Pasal 14
TEKNIK PERTEMUAN
Mengadakan pertemuan dengan alumni
atau untuk membahas perkembangan di tubuh Gugus depan dengan tujuan memupuk rasa
persaudaraan dan menjalin tali silaturrahmi dengan Alumni ( 1 tahun sekali ).
Pasal 15
MEMBERI MATERI
Materi disampaikan kurang lebih 2
mata pembahasan, oleh dua orang pembicara setiap diadakan pertemuan
Pasal 16
KEKOKOHAN MENTAL
·
Melaksanakan kegiatan yang
bersifat mendidikan mental para anggota
·
Waktu dilaksanakan 3 bulan
sekali maupun lebih
Pasal 17
TEORI KEPANDUAN
Teori kepanduan wajib diberikan,
dengan tujuan meningkatkan kualitas para anggota
Pasal 18
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Selalu memperbaiki kelemahan di
tubuh Organisasi supaya terus berkembang supaya sesuai dengan apa yang
diharapkan
Pasal 19
PERTANGUNGJAWABAN
Menyampaikan laporan
pertangungjawaban selama Dewan Kerja Ambalan melaksanakan kewajibannya selama
kurang lebih satu tahun (yang isinya mengenai kegiatan, administrasi, program
kerja dan lainnya) dan dilaporkan kepada kepada Pembina
SEJARAH SINGKAT
AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
PANGKALAN MA NASYRUL ULUM
CILEGON-BANTEN
AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
PANGKALAN MA NASYRUL ULUM
CILEGON-BANTEN
KH. SHOLEH
Lahir : Tahun 1908
Wafat : Tahun 1971
Anak dari KH. Abdul Majid
·
RIWAYAT HIDUP
Beliau lahir di ligkungan Belacu. Ayahnya bernama Abdul
Majid bin nyi Asli binti Musa. Ibunya bernama siti. Semasa kecil beliau
dipesantrenkan di pesantren Al-Jauharatunnaqiyah Cibeber oleh ayahnya. Keluarganya
merupakan keluarga yang berwawasan Agama.
·
PENDIDIKAN
Pendidikan beliau diawali dari sebuah sekolah rakyat di
Cibeber , kemudian berlanjut di pesantren Al-Jauharatunnaqiyah di Cibeber.
Sejak lulus dari Sekolah Rakyat beliau belajar dan menimba ilmu di pesantren
Al-Jauharatunnaqiyah, lambat laun disana beliau di angkat menjadi guru.
Kemudian mendirikan sebuah pesantren salafi dan madrasah Al-Jauharatunnaqiyah
cabang Cibeber, yaitu di Tegal Bunder. (tempat beliau tinggal).
·
HASIL PERJUANGAN
Hasil perjuangan KH. Sholeh berupa pendidikan serta pengabdian
terhadap masyarakat dan negara yaitu dengan mendirikan sebuah Yayasan Nasyrul
Ulum Bani Sholeh yang melingkupi sebuah sekolah MD (Madrasah Diniyah), Mts
Nasyrul Ulum, MA Nasyrul Ulum dan pondok pesantren, yang awal mulanya hanya
mendirikan sebuah podok pesantren salafi yang masih satu cabang dengan pondok
pesantren Al-Jauharatunnaqiyah cibeber.
Setelah beliau wafat perjuangannya di lanjutkan oleh anaknya
yaitu KH. Abdul Majid sehingga dapat memperjuangkan yayasan ini sampai sekarang
·
PENGALAMAN
Sebelum beliau menjadi pimpinan pondok pesantren
Al-Jauharatunnaqiyah cabang Cibeber, beliau menjadi guru di pesantren
Al-Jauharatunnaqiyah Cibeber. Selain menjadi pimpinan beliau juga mengajar
pengajian di desa-desa. Di antaranya:
- Kp. Panasepan
- Kp. Kubang Laban
- Kp. Bojonegara
- Kp. Teluk Bako
- Kp. Cilentrang
- DLL
Pada tanggal tahun 1971, beliau di panggil Allah SWT, beliau
meninggalkan seorang istri Nyi Sundari dan 5 orang putranya, di antaranya:
·
KH. Ahmad Juhri
·
KH. Abdul Majid
·
KH. Nawawi
·
Ahmad Jufri
·
H. Sunhaji
Disusun Oleh :
Komite Pembentukan Ambalan
Komite Pembentukan Ambalan
Ki Sholeh dan Nyi Sundari. (Mei
2011)
NYI
SUNDARI
Lahir
: tahun
Wafat
:tahun 1991
·
RIWAYAT HIDUP
Beliau dilahirkan di lingkungan Kubang Laban. Ibunya brnama
nyi Sonok dari batu Qur’an merupakan
keluarga ningrat.
·
PENDIDIKAN
Semasa hidupnya beliau belum pernah sekolah, karena belum
ada sekolah dasar dan budaya dulu seorang wanita hanya di rumah saja.
Tetapi beliau
·
PENGALMAN
Beliau menikah dengan ki Shaleh bin Abdul Majid, beliau
tinggal di lingkungan Tegal Bunder bersama suaminya. Selama tinggal di Tegal
Bunder beliau mendirikan sebuah pesantren salafi dan Madrasah Tsanawiyah
Al-Jauharatunnaqiyah cabang Cibeber.
Pada
tahun 1991, beliau di panggil Allah SWT, beliau meninggal kan 5 orang putranya:
- KH. Ahmad Juhri
- KH. Abdul Majid
- KH. Nawawi
- Ahmad Jufri
- H. Sunhaji
KUHADIAHKAN DAN KUAMANATKAN UNTUKMU
JAGALAH SELALU AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
DAN JAGALAH SELALU KEBERADAANNYA
JAGALAH SELALU AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
DAN JAGALAH SELALU KEBERADAANNYA
V.
SUSUNAN PENGURUS GUGUS
DEPAN MA NASYRUL ULUM KECAMATAN PURWAKARTA KOTA CILEGON
A. MABIGUS
Ketua Umum : Kepala Sekolah MA
Nasyrul Ulum
M. Muis, S.Pd.I. MM
Ketua I : A. Rahmani, S.Pd.I
Ketua II : Kasturi Al Mansur, S.Pd
Bendahara : Kak Iha Fakihah S.Pd
v Koordinator Pembina Putra : Kak Sodikin ZA
v Koordinator Pembina Putri : Kak Umu Hafidzoh
Pembina Penegak Putra
v Sodikin ZA
Pembina Penegak Putri
v Kak Umu Hafidzoh
B. DEWAN KERJA AMBALAN
Dewan Ki Sholeh dan Nyi
Sundari
·
Pradana Putra : Mujairimi
·
Pradana Putri :
Mursyidah
·
Pemangku adat :
Afriyadi, Muslihat, dan Solihat
·
Kerani :
Yus Wendi dan Khadijah
·
Hartaka :
Amir Hasan dan Julfah
Anggota :
Sie. Tekspram Sie.
Litev Sie.
Litbang Sie. Giop
Anisa Taufik Mubarok Ahyani Saiful
Bahri
St. Nurya Santi Satria Nurhomsah Lisyati
Mutoharoh Ana Oktavia Sari Masyitoh Mutmainah
Devi Aulina St. Maftuhah
URAIAN ARTI KIASAN
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
(SK.MO.6/KN/72 TAHUN 1972)
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
(SK.MO.6/KN/72 TAHUN 1972)
1. Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL” Dan istilah
“CIKAL BAKAL” di Indonesia bararti penduduk asli yang pertama yang menurunkan
generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap
Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
2. Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun,
jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seseorang yang rohani
dan jasmaninya sehat, kuat serta besar tekadnya dalam menghadapi segala
tantangan dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi kepada
Tanah Air dan Bangsa Indonesia.
3. Nyiur dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan basarnya daya
upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang itu
mangkiaskan bahwa setiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat
dimana dia berada dalam keadaan bagaimanapun juga.
4. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas. Mengkiaskan bahwa
seseorang mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni mulia dan jujur dan
tetap tegak tidak diombang-ambing oleh sesuatu.
5. Akar Nyiur kuat dan erat dalam tanah mengkiaskan takad dan
keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan
yang baik, benar
PBB
13 dasar PBB
PBB
13 dasar PBB
1. Sikap sempurna 8. Istirahat
2. Lencang kanan 9. Jalan ditempat
3. Lencang depan 10. Maju jalan
4. Hadap kiri 11. Langkah tegap
5. Hadap kanan 12. Berhitung
6. Balik kanan 13. Bubar jalan
7. Hormat
Orang yang pertama kali mengibarkan bendera
Merah putih ada 3 orang
1. M. Latief Hendra Diningrat
2. Pemuda suhud
3. SK. Trimurti
Ukuran bendera pusaka 2 x 3
M
SIFAT KEPRAMUKAAN
Resolusi kompereensi kepramukaan
sedunia di kompenhagen pada bulan agustus tahun 1924, menyatakan bahwa kepramukaan
mempunyai 3 sifat :
1. NASIONAL
Mempunyai arti banwa
organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan disuatu Negara harus
dimaksudkan demi kepentingan nasional dan untuk mempersiapkan tunas bangsa yang
menjadi cita-cita Negara tersebut
2. INTERNASIONAL
Mempunyai arti bahwa
kepramukaan dinegara manapun harus membina dan mengembangkan persaudaran dan
persahabatan antar bangsa
3. UNIVERSAL
Punya arti bahwa kepramukaan
dinegara manapun dalam melaksanakan proses pendidikan itu didasarkan atas
prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan
MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN PRAMUKA
DI INDONESIA
1. Anggaran dasar Gerakan pramuka Bab II pasal 4, ditetapkan bahwa
:
·
Gerakan pramuka didirikan
dengan maksud memberi wadah pembinaan generasi muda yang menggunakan prinsip
dasarmetodik pendidikan kepanduan, adapun pelaksanaannya diserasikan dengan
keadaan, kepentingan dan perkembsngan bangsa serta Masyarakat Indonesia
·
Gerakan Pramuka mendidik
anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
a) Tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan
beragamanya
b) Tinggi kecerdasan dan keterampilannya
c) Kuat dan sehat jasmaninya
2. Atas dasar analisa itulah, maka dapatlah ditegaskan bahwa
gerakan pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan, bertujuan mempersembahkan
warga Negara Indonesia yang berpancasila,berwatak luhur, cerdas, terampil dan
sehat serta mampu menyelenggarakan pembangunan
SIMPUL DAN IKATAN
Dalam tali temali kita sering
mencampurkan adukan antara tali, simpul dan ikatan, hal ini sebenarnya berbeda
Tali = bendanya, Simpul = antara tali dengan tali, dan Ikatan = tali dengan bendanya.
Pemeliaharaan tali :
Pemeliaharaan tali :
a. Simpanlah tali pada tempat yang tidak lembab
b. Simpan pada tempat tertentu, sehingga mudah ditemukan
c. Usahakan gulungan tali mudah dilepas
d. Bila tali ini basah, sebaiknya cepat dikeringkan
PERTEMUAN PRAMUKA PENEGAK
1.
Perkemahan Wirakarya
Adalah
pertemuan dalam bentuk perkemahan diselenggarakan oleh penegak dan pandega dari
berbagai satuan (ambalan dan saka) kegitan ini dilaksankana dalam rangka
integrasi dengan masyarakat dan partisipasi aktif para penegak dan pandega
dalam kegiatan pembangunan masyarakat. Penyelenggara PW adalah Dewan kerja
Pandega Nasional (DKN)
PW berfungsi untuk :
PW berfungsi untuk :
1) Melaksanakan kegiatan nyata dalam rangka memberikan darma bakti
Pramuka penegak/pandega kepada masyarakat
2) Mengembangkan fisik, mental pengetahuan, kecakapan, keterampilan
dan pengalaman para penegak dan pandega
3) Menumbuhkan dan mempererat
persaudaraan diantara sesama anggota
2.
RAIMUNA
Pertemuan
berbentuk Perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak/Pandega ,
diselenggarakan untuk membina/mengembangkan persaudaraan dan persatuan
dikalangan penegak/pandega
Kegiatan dalam Raimuna
Kegiatan dalam Raimuna
a) Lomba nyata :
- Kompor darurat
- Pompa air
- Pengawetan makanan, dsb
- Kompor darurat
- Pompa air
- Pengawetan makanan, dsb
b) Lomba karya tulis :
- penemuan baru
- pengalaman pengembaraan, dsb
- penemuan baru
- pengalaman pengembaraan, dsb
c) Demonstrasi kecakapan/keterampilan :
- Mengemudi kendaraan
- Pesawat model
- Peragaan pakaian derah, dsb
- Mengemudi kendaraan
- Pesawat model
- Peragaan pakaian derah, dsb
3.
MUSPANITRA
a) Forum musyawarah penegak dan pandega untuk membahas masalah
organisasi, program kerja anggaran dsb.
b) Muspanitra Nasional
Diadakan lima tahun sekali, bersamaan atau menjelang diselenggarakannya Musyawrah Nasional. Pesertanya terdiri dari utusan DKD dengan membawa mandate dari Kwarda, perutusan DKD terdiri dari penegak/pandega putra/putrid
Diadakan lima tahun sekali, bersamaan atau menjelang diselenggarakannya Musyawrah Nasional. Pesertanya terdiri dari utusan DKD dengan membawa mandate dari Kwarda, perutusan DKD terdiri dari penegak/pandega putra/putrid
c) Muspanitra Daerah
Diadakan setiap 4 tahun sekali
Diadakan setiap 4 tahun sekali
d) Musyawarah penegak/pandega putra/putrid cabang (Muspanitra),
Diadakan setiap 3 tahun sekali dan utusannya dari ranting
Acaranya :
- Laporan pertangungjawaban kegiatan (dan keuangan) masa bakti yang lalu
- Rancangan Program kerja untuk masa banti yang akan dating
- Pemilihan dewan kerja baru
Diadakan setiap 3 tahun sekali dan utusannya dari ranting
Acaranya :
- Laporan pertangungjawaban kegiatan (dan keuangan) masa bakti yang lalu
- Rancangan Program kerja untuk masa banti yang akan dating
- Pemilihan dewan kerja baru
4.
PESTA KARYA
Jenis pertemuan khusus bagi
penegak/pandega anggota SAKA , saka dibagi jadi
- Pesta karya Taruna Bumi
- Pesta karya Dirgantara
- Pesta karya Bhayangkara
- Pesta karya Bahari
- Pesta karya Bakti husada
- Pesta karya Taruna Bumi
- Pesta karya Dirgantara
- Pesta karya Bhayangkara
- Pesta karya Bahari
- Pesta karya Bakti husada
5.
ADMINISTRASI PRAMUKA
1. Buku Induk
a. Nama Angota serta glongan
b. Agama
c. TTL
d. Alamat
e. Golongan darah
f. Orang Tua
g. Alamat orang tua
h. Kegemaran
i.
keteranngan lain
2. Buku keuangan
3. Buku Acara kegiatan
4. Buku inventaris
5. Buku agenda dan ekspedisi surat-surat
6. Buku harian berisi catatan tentang kegiatan, kejadian sekitar
Gudep
7. Buku rapat